PEMILU
Sunday, 22 September 2024

Mahasiswa PTS yang Ditutup Kekatung-Katung, Banyak Kendala Pemindahan dan Administrasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Nasib mahasiswa dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup oleh Kemendikbudristek masih mengalami tantangan. Selain proses pemindahan mereka yang dijamin akan dibantu, masalah biaya pindah kampus dan persoalan administratif juga menjadi hambatan yang harus mereka hadapi. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), M. Budi Djatmiko, menyebutkan bahwa beberapa mahasiswa harus membayar lebih banyak jika pindah kampus karena mereka telah menghabiskan waktu belajar tiga tahun, tetapi hanya terdaftar selama empat semester. Masalah administratif juga muncul, termasuk mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan keengganan kampus lama untuk membantu karena sudah tutup permanen.

Aptisi berjanji akan membantu mahasiswa yang menghadapi kendala tersebut. Para mahasiswa diminta untuk membuat pengaduan tertulis kepada Aptisi, yang akan disampaikan kepada PTS terkait. Anang Ristanto, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, juga mengimbau mahasiswa dari 23 PTS yang ditutup untuk melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat jika mengalami kesulitan saat pindah kampus. LLDikti akan membantu melakukan pengecekan dan memberikan bantuan terkait masalah yang dihadapi.

Munawir Razak, Kepala LLDikti Wilayah XVI, menjelaskan bahwa dua dari 23 PTS yang ditutup berada di wilayahnya. Kedua PTS tersebut dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat, termasuk memberikan gelar akademik pada program studi yang tidak terakreditasi, memberikan ijazah kepada orang yang tidak berhak, dan tidak memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi. LLDikti berjanji akan memfasilitasi mahasiswa dan dosen yang ingin pindah ke PTS lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama. Mereka akan melakukan pengecekan data untuk memastikan mahasiswa tidak dirugikan dalam proses pemindahan.

 

Pada pencabutan izin, yayasan yang menaungi dua PTS tersebut diwajibkan untuk memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi serupa. Yayasan juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul akibat pencabutan izin paling lambat dalam satu tahun, serta melaporkannya kepada menteri melalui LLDikti wilayah XVI. (rifAI)