PEMILU
Sunday, 22 September 2024

Ketua KPK Firli Bahuri Menghormati Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Firli menegaskan bahwa setiap putusan MK secara otomatis menjadi ketentuan perundang-undangan. Dia menyampaikan hal ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (7/6/2023). Meskipun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa hakim MK yang membuat putusan dianggap memahami perkara yang mereka putuskan.

Firli menjelaskan bahwa KPK memahami putusan MK berdasarkan tugas yang mereka emban. Ia menyatakan bahwa hakim MK pasti sudah mempelajari dengan baik perkara yang dihadapinya.

"KPK sangat menghormati setiap putusan MK, karena putusan MK adalah undang-undang, dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih memahami suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," ungkap Firli.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Perubahan masa jabatan ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menanggapi putusan MK tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa putusan MK berlaku sejak saat ini untuk pimpinan KPK. Dengan demikian, masa jabatan saat ini yang berakhir pada Desember 2023 akan diperpanjang selama satu tahun menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK.

 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo masih menunggu kajian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sebelum memutuskan apakah masa jabatan Firli dan pimpinan KPK lainnya akan diperpanjang atau tidak. Jokowi menyatakan bahwa kajian dan telaah dari Menko Polhukam masih sedang berlangsung, dan keputusan akan ditentukan dalam waktu yang akan datang. (rifAI)