PEMILU
Tuesday, 24 September 2024

Presiden Jokowi Menerbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, JAKARTA - 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Salah satu poin yang menarik perhatian dalam peraturan ini adalah mengenai pemanfaatan pasir laut untuk tujuan ekspor. Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Pelarangan ekspor pasir laut dilakukan dengan alasan mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut. Selain itu, masalah belum teraturnya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura juga menjadi alasan penghentian ekspor pasir laut secara sementara. Kebijakan penghentian ekspor ini diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Sumarno Soewandi.

Dalam PP Nomor 26/2023 Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang ingin melakukan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut dapat dilakukan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan, yang dikeluarkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk tujuan ekspor harus mendapatkan izin usaha dari menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Izin usaha ini diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 26/2023 ini, Keputusan Presiden Nomor 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dinyatakan dicabut. Beberapa bisnis telah meminta penjelasan mengenai ketentuan ekspor pasir laut ini kepada Kementerian Perdagangan, namun hingga saat ini belum ada respons yang diberikan. (rifai)