lognews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan kecurangan dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Hal ini disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum KPU sebagai Termohon menanggapi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01). Sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait, dan Bawaslu. Hifdzil mengungkapkan SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Hifdzil menerangkan SIREKAP menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini, lanjutnua masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir. “Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
Menurut Termohon, Sirekap hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Termohon. Keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu. “Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan Termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak terbukti,” urai Hifdzil.
Andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil Presiden Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan. Setidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Dalam kenyataannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada Termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
Pihak Terkait yang diwakili oleh Otto Hasibuan menyebut pemilu kali ini merupakan pemilu paling damai, bukan paling buruk seperti disampaikan pemohon. “Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan maka tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan.
Tetapi kami tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran,” tegas Otto. Dikatakan Otto, seharusnya perkara ini tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu.
Sehingga dapat isi permohonan dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar. “Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK.
Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tegasnya.
Otto justru menyatakan Pemohon yang melakukan kecurangan berkenaan dengan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 dengan adanya upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari Pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia dengan memohon mendiskualifikasi Pihak Terkait.
Menurut Otto, upaya penegasian oleh Pemohon dimaksud merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap demokrasi yang sangat berpotensi melanggar norma Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Apalagi alasan yang digunakan Pemohon adalah dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang seyogianya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2024-2029 tanpa disertai dengan basis data dan angka sehubungan dengan jumlah suara sah menurut dalil Pemohon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Bilamana kemudian didalilkan oleh Pemohon bahwasanya diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan Wakil Presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah juga tidak relevan atas alasan pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri adalah didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU (Termohon) dan Pihak Terkait, tetapi dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” urainya. (Amr-untuk Indonesia)



