lognews.co.id, Tangerang — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik atau TKA bukan merupakan instrumen penentu kelulusan siswa saat meninjau pelaksanaan ujian di SMPN 2 Curug pada Senin pagi.(6/4/26)
Mu'ti menjelaskan bahwa otoritas penuh penentu kelulusan tetap berada di tangan sekolah melalui rangkaian tes internal untuk semua mata pelajaran sehingga kegiatan pembelajaran tetap berjalan normal pasca pelaksanaan TKA.
Instrumen TKA berfungsi sebagai pengukur kemampuan akademik pada aspek literasi dan numerasi yang dilengkapi dengan survei karakter serta lingkungan belajar untuk melengkapi penilaian prestasi siswa secara komprehensif.
Hasil dari asesmen ini nantinya akan menjadi data referensi penting dalam proses sistem penerimaan murid baru melalui berbagai jalur seperti domisili, prestasi, maupun afirmasi guna mendapatkan profil murid yang akurat.
Mendikdasmen mengingatkan pentingnya integritas dengan jargon Jujur dan Gembira agar siswa tidak menjadikan tes sebagai beban serta mengimbau pengawas untuk bekerja profesional tanpa melakukan dokumentasi yang tidak perlu.
Kementerian telah merancang sistem proteksi teknis sejak awal guna mencegah kecurangan dan memastikan seluruh proses penilaian berjalan secara transparan, kredibel, serta akuntabel demi masa depan pendidikan nasional.
(Amri-untuk Indonesia)



