Polisi Siapkan Langkah Hukum terhadap Distributor Squishy Suntik, Pedagang Akan Dibina

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

INDRAMAYU, lognews.co.id – Kepolisian Resor Indramayu menyiapkan langkah penanganan terhadap kemungkinan peredaran mainan squishy suntik di wilayah Kabupaten Indramayu. Penanganan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan pedagang hingga pengembangan penyelidikan terhadap distributor dan produsen apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu, Iptu Yoga Nanda Pratama, S.Tr.K., M.Si., dalam talkshow program Konferensi PERS (Prima Edukasi Ruang Siaran) di Radio Prima 95,8 FM Indramayu, Selasa (3/11/2026).

Dalam kegiatan bertema Generasi Pelanjut dalam Bayang-Bayang Bahaya: Kasus Squishy Suntik yang berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB, Yoga menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemantauan terhadap kemungkinan peredaran mainan tersebut di sejumlah wilayah.

Ia mengatakan, apabila ditemukan pedagang yang menjual squishy bersama jarum suntik, kepolisian akan mengedepankan langkah imbauan dan pembinaan. Selanjutnya, apabila diperlukan, petugas dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat.

"Kalau terhadap pedagang, mungkin kita akan pembinaan, imbauan. Namun, terkait terhadap distributor maupun produsennya, kita sudah bisa nanti melangkah ke langkah hukum," tegas Yoga.

Menurutnya, terdapat perbedaan penanganan antara penggunaan squishy suntik yang hanya menggunakan air dan apabila ditemukan adanya kandungan narkotika dalam cairan yang disuntikkan ke mainan tersebut.

Jika terbukti digunakan sebagai modus peredaran narkotika, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, apabila persoalannya berkaitan dengan penggunaan dan peredaran jarum suntik tajam yang tidak sesuai peruntukannya, penanganan akan mengacu pada ketentuan di bidang kesehatan.

Yoga juga menyebutkan bahwa penanganan persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga terus melakukan pemantauan untuk mencegah peredaran mainan tersebut di lingkungan pendidikan.

Talkshow tersebut dipandu Dynasti, S.I.Kom., dengan menghadirkan Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Iptu Yoga Nanda Pratama sebagai narasumber.

 

Melalui diskusi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa penggunaan alat kesehatan, khususnya jarum suntik tajam, tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan peruntukannya. (Sahee untuk Indonesia)