Friday, 10 April 2026

Polisi Bongkar Penyelundupan Komodo ke Thailand, Dua Pelaku Ditangkap di Flores

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan satwa dilindungi berupa Komodo (Varanus komodoensis) dari wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga akan dikirim ke Thailand.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di Pulau Flores.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” katanya.

Zacky menjelaskan, dalam operasi ini Polres Manggarai Timur berperan mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur, khususnya dalam proses penangkapan kedua tersangka.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf, yang diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan dan perdagangan ilegal Komodo.

"Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri," ujarnya.

Penangkapan terhadap Ruslan dilakukan lebih dahulu pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian memburu pelaku lainnya, yakni Junaidin Yusuf, yang sempat melarikan diri selama tiga hari.

Namun, pada 3 April 2026, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri kepada aparat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus perdagangan satwa dilindungi, terutama yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga internasional.

“Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Henry menegaskan bahwa perdagangan Komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan kejahatan serius karena berpotensi merusak keseimbangan ekosistem serta mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.

"Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur lintas daerah hingga internasional," tuturnya. (Saheel untuk Indonesia)