lognews.co.id, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh lembaga dan instansi, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk meminta maupun memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari gubernur, kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pengurus RT dan RW.
Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah banyak beredar permohonan THR dari berbagai lembaga maupun organisasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Hari ini banyak sekali orang membicarakan baik ormas maupun lembaga mana pun yang menyampaikan surat permohonan THR. Hari ini kami tegaskan, Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan meminta THR pada lembaga swasta maupun pemerintah,” ujar Dedi Mulyadi melalui kanal media sosialnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik permintaan sumbangan yang berkedok THR menjelang hari raya.
Gubernur juga menekankan agar momentum bulan suci Ramadan tidak dicederai oleh kebiasaan meminta-minta yang dapat membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
“Untuk itu mari kita rayakan Idulfitri dengan tidak saling membebani dan kita jalani ibadah saum Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran Lebaran sibuk mencari THR,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan budaya yang lebih sehat dalam pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.
(Amri-untuk Indonesia)



