lognews.co.id, Indramayu – Tiga desa di Kecamatan Haurgeulis, yakni Haurkulot, Sukajati, dan Wanakaya, resmi membentuk panitia pemilihan kepala desa (pilwu) digital pada tanggal 25 September 2025. Pembentukan panitia ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pilwu secara digital yang akan berlangsung serentak di Kabupaten Indramayu. (25/9/25).
Panitia yang terdiri dari tujuh orang sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 bertugas menyiapkan dan mengawasi pelaksanaan pilwu di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di masing-masing desa.
Pelaksanaan pembentukan panitia dilakukan secara bertahap pada tanggal 24 dan 25 September 2025 di desa-desa terkait. Pelaksanaan pemungutan suara pilwu sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025 di seluruh desa di Kabupaten Indramayu.
Sistem digital dipilih dalam pelaksanaan pilwu ini karena setiap TPS di enam desa yang menggelar pemilihan wajib menggunakan sistem tersebut. Digitalisasi diharapkan mempercepat proses penghitungan suara sekaligus meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kecurangan dalam pemilihan kepala desa.
Pelaksanaan pilwu digital menggunakan komputer dan aplikasi khusus yang dilengkapi dengan barcode pada kartu undangan. Sistem ini bertujuan untuk memastikan hanya pemilih yang terdaftar berhak memberikan suara. Untuk mengantisipasi gangguan teknis seperti mati listrik, penyelenggara sudah mempersiapkan genset agar proses pemungutan suara tidak terkendala.
Panitia juga melakukan koordinasi intens dengan pihak pemerintah kecamatan, kepolisian sektor (Polsek), Koramil, serta lembaga masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga suasana pilwu tetap kondusif dan aman.
Salah satu fokus persiapan adalah pendataan dan pemutakhiran data pemilih secara ketat, termasuk kartu keluarga dan KTP elektronik, untuk mencegah kemungkinan pemilih ganda atau data yang tidak valid. Sosialisasi mengenai penggunaan sistem digital serta kewajiban membawa kartu undangan berbarcode dilakukan bertahap kepada masyarakat agar memahami tahapan pemilihan.
Tahapan pendaftaran calon kepala desa akan dibuka mulai 1 Oktober hingga 13 Oktober 2025, dengan persyaratan administratif lengkap sebagai bagian dari prosedur resmi pelaksanaan pilwu.
Dengan persiapan matang dan pelaksanaan pilwu digital diharapkan demokrasi desa di Indramayu berjalan lebih modern, transparan, dan aman. (Amri-untuk Indonesia)


