Saturday, 06 December 2025

Pilkades Serentak 2025 Pemkab Indramayu Gunakan Sistem Semi-Digital

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Indramayu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025). Acara ini dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu dan dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.

Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kuwu Serentak

Pemkab Indramayu mengumumkan rangkaian jadwal penting serta tahapan pemilihan kuwu serentak yang akan berlangsung dengan sistem semi-digital, menjadikan Pilkades ini sebagai proyek percontohan Pilwu Digital di Jawa Barat. Berikut jadwalnya:

  • Pendaftaran calon kuwu: 1–13 Oktober 2025.
  • Penetapan calon kuwu: 21 November 2025.
  • Pengundian nomor urut calon: 25 November 2025.
  • Pemungutan suara: 10 Desember 2025, dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan sistem semi-digital, diharapkan proses pemilihan dapat lebih transparan, efisien, dan akurat, sekaligus menjadi pionir bagi digitalisasi tata kelola pemerintahan desa di Provinsi Jawa Barat.

Persyaratan Calon Kuwu

Pemkab Indramayu menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kuwu untuk menjamin kualitas dan integritas kepemimpinan desa. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun.
  • Sehat jasmani dan memiliki perilaku baik.
  • Tidak pernah terlibat kasus pidana maupun penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak sedang menduduki jabatan kuwu di daerah lain.

Harapan Pemkab Indramayu

Melalui pelaksanaan Pilkades serentak ini, Pemkab Indramayu berharap seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan demokratis. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan pemimpin desa yang berkualitas dan dapat membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat desa di wilayahnya.

Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025 ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme serta aturan pelaksanaan pemilihan kuwu yang baru.

Dengan adanya inovasi sistem semi-digital, Pemkab Indramayu optimis dapat memberikan contoh bagus bagi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang maju, demokratis, dan transparan. (Amri-untuk Indonesia)