lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Google setelah pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan platform YouTube terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Surat sanksi diterbitkan menyusul hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 yang menilai Google belum memenuhi kewajiban kepatuhan maupun menunjukkan iktikad penyesuaian terhadap hukum nasional. (09/4/26).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah tidak lagi dapat memberikan toleransi karena tahap pemeriksaan telah menghasilkan temuan yang jelas. Ia menegaskan bahwa YouTube, sebagai platform dengan risiko tinggi bagi anak dan remaja, wajib menunjukkan kepatuhan penuh. “Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google yang menaungi YouTube. Tidak ada pilihan selain menjatuhkan sanksi teguran,” ujarnya.
Kemkomdigi meminta seluruh platform digital segera menyampaikan laporan asesmen mandiri profil risiko dalam tenggat maksimal tiga bulan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat wajib mematuhi batas usia minimal 16 tahun bagi layanan digital berisiko tinggi sebagaimana diatur PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Di tengah sanksi untuk Google, pemerintah mencatat langkah positif Meta yang hari ini menaikkan batas usia pengguna menjadi 16 tahun pada pedoman komunitas Instagram, Facebook, dan Threads. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelarasan terhadap regulasi perlindungan digital nasional. Meutya menyebut langkah tersebut sebagai bukti konkret komitmen perusahaan dalam melindungi pengguna muda di ruang digital.
Pemerintah menegaskan bahwa alasan teknis tidak dapat lagi menjadi dasar bagi platform global untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia. Seluruh PSE privat diwajibkan menegakkan standar perlindungan anak secara konsisten, termasuk mekanisme verifikasi umur, pengendalian konten risiko tinggi, serta transparansi operasional.
(Amri-untuk Indonesia)



