Thursday, 02 April 2026

Pekerja kreatif dengan Bayaran 30 juta Perdesa Dianggap Korupsi, Amsal Sitepu Kini Bebas

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Medan — Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Medan ketika Direktur CV Promiseland Amsal Sitepu divonis bebas dari seluruh dakwaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Amsal menitikkan air mata dan langsung menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang menurutnya telah memperjuangkan keadilan, terutama Komisi III DPR RI yang secara aktif memonitor proses hukumnya hingga putusan bebas dijatuhkan. (1/4/26)

Usai sidang, Amsal menegaskan bahwa dukungan tersebut menjadi penyelamat di tengah proses hukum yang ia nilai penuh kejanggalan sejak awal. Ia menyebut secara khusus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan anggota Komisi III Hinca Panjaitan yang selama ini memberikan pendampingan dan penjaminan. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto yang dianggapnya memberikan perhatian serius terhadap pekerja ekonomi kreatif, serta Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang sejak awal memberikan ruang komunikasi bagi asosiasi kreatif. Menurut Amsal, putusan pengadilan ini merupakan kemenangan bagi seluruh pegiat industri kreatif nasional yang selama ini berjuang agar nilai jasa kreatif dihormati dalam standar audit maupun kerangka hukum negara.

Dalam pernyataannya, Amsal turut mengucapkan terima kasih kepada Gekrafs, asosiasi ekonomi kreatif, komunitas videografi, fotografi, influencer, serta para konten kreator yang giat menyuarakan dukungan publik. Ia menyebut nama-nama seperti DJ Donny, Gillang Gugi, Feri Irwandi, Salim Doer, hingga komunitas Cat Warrior Indonesia yang menurutnya memainkan peran besar dalam menjaga atensi publik. Ia menilai solidaritas tersebut membuktikan bahwa ekosistem kreatif Indonesia semakin kompak memperjuangkan ruang kerja yang adil dan dipahami secara layak oleh aparat penegak hukum.

Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, baik berdasarkan dakwaan primair maupun subsidair. Putusan itu sekaligus membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider, serta uang pengganti Rp202 juta. Pokok perkara kasus ini berkisar pada perbedaan tafsir penilaian jasa kreatif, terutama terkait komponen biaya ide, editing, dan cutting yang dalam dakwaan auditor dinilai seharusnya bernilai nol rupiah. Pendekatan tersebut memicu kritik luas karena dianggap tidak memahami karakteristik industri kreatif yang berbasis konsep, risiko teknis, keahlian profesional, serta jam kerja non-linear yang tidak dapat disetarakan dengan pengadaan barang fisik.

Amsal menceritakan bahwa proyek video profil desa itu bermula pada tahun 2019 saat sektor ekonomi kreatif terpukul pandemi dan banyak pekerja kehilangan sumber pendapatan. Dengan modal kompetensi, perangkat produksi, serta kemampuan teknis, ia menawarkan paket video profil desa senilai Rp30 juta per desa kepada sejumlah pemerintah desa. Ia menyebut nilai itu “sangat murah” dibanding risiko dan beban produksi, terlebih ketika sebuah unit drone jatuh saat proses pengambilan gambar. Proposal tersebut disetujui pemerintah desa pada tahun anggaran 2020–2022 menggunakan dana desa. Ada sedikitnya 20 desa dari empat kecamatan—Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran—yang menyepakati kerja sama tersebut dan memanfaatkan hasil produksinya untuk kebutuhan promosi desa.

Kasus ini kemudian menyita perhatian luas setelah dugaan kejanggalan proses hukum mencuat, termasuk perbedaan penafsiran auditor terhadap komponen biaya kreatif yang tidak pernah distandarkan di tingkat nasional. Masuknya Komisi III DPR dalam proses pengawalan mendorong terbukanya diskursus tentang perlunya pedoman penilaian jasa kreatif yang lebih adil, proporsional, dan disusun berdasarkan karakter industri kreatif. Putusan bebas Amsal dinilai banyak pihak sebagai preseden penting bagi pegiat ekraf, sekaligus momentum untuk membenahi kerangka audit, regulasi, serta pemahaman aparat terhadap ekosistem kreatif agar tidak terjadi kriminalisasi akibat kekeliruan tafsir biaya.

Amsal menyebut perjuangannya belum berakhir dan mengajak pekerja kreatif tetap bersatu memperjuangkan nilai kerja kreatif sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi pembaruan regulasi dan penguatan perlindungan hukum untuk seluruh profesi kreatif di Indonesia.

(Amri-untuk Indonesia)