lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah menetapkan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan sistem kode batang (barcode) MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait respons pemerintah terhadap dinamika geopolitik global, Selasa (31/3/26).
Airlangga menegaskan langkah ini diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan lebih terkontrol. Pembatasan 50 liter per kendaraan diterapkan khusus untuk Pertalite dan Biosolar yang selama ini menyerap porsi besar anggaran subsidi energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pembatasan tersebut dinilai memadai bagi kebutuhan harian kendaraan roda empat pribadi. Ia mencontohkan, kapasitas tangki mobil rata-rata berada dalam kisaran volume tersebut. “Sebagai mantan sopir angkot, 50 liter itu wajar dan sudah cukup untuk mengisi satu kendaraan penuh dalam sehari. Itu bijak,” kata Bahlil.
Rencana pembatasan ini sejalan dengan SK Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media. Dokumen tersebut memuat pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite kepada kendaraan transportasi orang maupun barang oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan.
SK tersebut menetapkan batas pembelian sebagai berikut:
Kendaraan perseorangan/umum roda empat: maksimal 50 liter per hari untuk Pertalite maupun Biosolar.
- Kendaraan pelayanan umum ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah—mendapat batas serupa 50 liter.
- Kendaraan umum angkutan orang/barang roda empat: maksimal 80 liter per hari untuk Biosolar.
- Kendaraan umum roda enam atau lebih: pembelian Biosolar dibatasi hingga 200 liter per hari.
Bahlil menegaskan kuota 50 liter tidak berlaku untuk angkutan berat seperti truk, bus, dan kendaraan komersial besar karena kebutuhan operasional mereka jauh lebih tinggi. Karena itu, batas pembelian disesuaikan secara bertingkat sesuai kategori kendaraan.
Pemerintah mendorong implementasi penuh sistem barcode MyPertamina sebagai instrumen kontrol yang memudahkan verifikasi identitas kendaraan, mencegah pembelian berulang yang tidak wajar, serta mengurangi potensi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di tingkat lapangan. (Amri-untuk Indonesia)



