lognews.co.id, Jakarta – Mabes Polri resmi memberikan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi pengemudi mobil taktis (rantis) Brimob yang melindas dan menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Keputusan ini diambil oleh Majelis Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang dipimpin Kombes Heri Setiawan setelah menilai tindakan Bripka Rohmat sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik kepolisian.
Sanksi demosi tersebut merupakan pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah, sesuai dengan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam bahasa sehari-hari, demosi sering disebut sebagai turunnya pangkat. “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” terang Kombes Heri dalam sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Divisi Propam Polri sebagai bagian dari tindakan administratif. Selain itu, sidang KKEP mewajibkan Rohmat untuk meminta maaf secara lisan di depan majelis sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri dalam kecelakaan yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tengah menjalankan tugas sehari-hari. Sanksi yang diberikan menjadi bagian dari upaya Mabes Polri dalam menjaga profesionalisme anggota dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu, Kompol Kosmas Kaju Gae yang merupakan Komandan di mobil rantis pada insiden tersebut telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polri. Kompol Kosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang menyebabkan korban jiwa, sehingga mendapat sanksi berat berbeda dari Bripka Rohmat. (Amri-untuk Indonesia)


