Saturday, 07 February 2026

Laptop Chromebook bikin Nadiem Makarim ditahan Kejagung

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta - Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Kasus ini terkait proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS senilai sekitar Rp 9,3-9,9 triliun yang dilakukan selama periode 2019-2022. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini setelah sebelumnya beberapa pejabat dan staf khususnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Nadiem diangkat sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman keterangan saksi (sekitar 120 saksi) dan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

Dia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, yaitu pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Segera setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Kasus Korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Nadiem diduga mengarahkan penggunaan Chromebook meskipun sebelumnya pengadaan alat TIK belum dimulai, dan kajian teknis dari April 2020 menyatakan Chromebook kurang efektif digunakan di daerah 3T karena butuh koneksi internet.

Negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun akibat ketidaksesuaian harga dan penggunaan Chromebook dalam pengadaan tersebut.

Selain Nadiem, tersangka lain termasuk mantan staf khususnya, konsultan Kemendikbudristek, dan beberapa pejabat di Kemendikbudristek.

Nadiem sempat mengadakan rapat tertutup pada 6 Mei 2020 yang dianggap janggal oleh Kejaksaan Agung karena rapat itu mewajibkan pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung menemukan bukti cukup dari keterangan saksi ahli dan dokumen pendukung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menghadapi tuduhan korupsi serius dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan namun diduga sarat penyimpangan dan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun. (Aries - untuk Indonesia)