Saturday, 07 February 2026

Fraksi di DPR RI Sepakat Hapus Tunjangan Rp. 50 Juta

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta - DPR RI sepakat menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR serta menyetujui moratorium kunjungan kerja (kunker) mewah. Sehingga tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan hanya berlaku dari Oktober 2024 sampai 31 Agustus 2025, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah dihapus.

Keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani sebagai bagian dari reformasi DPR yang sedang berjalan, merespon aspirasi masyarakat dan demonstrasi mahasiswa yang mengkritik tunjangan tersebut.

Tunjangan perumahan ini sendiri sebelumnya diberikan sebagai kompensasi karena pemindahan rumah jabatan anggota DPR, namun mulai 31 Agustus 2025 tunjangan ini sudah dihentikan. Puan Maharani menegaskan bahwa reformasi kelembagaan DPR akan dipimpin olehnya langsung untuk menjawab tuntutan publik agar DPR berbenah dan lebih transparan serta akuntabel.

Hal ini merupakan langkah besar DPR untuk menanggapi kritik publik dan tuntutan reformasi kelembagaan legislatif di Indonesia

DPR RI telah sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR, serta menyetujui moratorium kunjungan kerja mewah. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari reformasi DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Fraksi DPR, sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan dan fasilitas lainnya yang dinilai melampaui kepatutan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, menekankan pentingnya empati dan simpati dalam politik, senada dengan hal tersendiri Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, melarang anggota fraksinya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan meminta mereka untuk hadir bersama masyarakat. (Aries untuk)