PEMILU
Friday, 28 February 2025

Jokowi Resmi Menaikan Gaji TNI dan Polri, Segini Rinciannya

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

 

lognews.co.id, Nasional - Presiden Joko Widodo resmi menaikan gaji pokok para TNI dan Polri. Segini gaji yang di naikan oleh Joko Widodo. 

Daftar gaji yang terdapat pada Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2024,” bunyi beleid tersebut selasa(30/1/24)

Sementara aturan untuk kenaikan gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Kedua aturan ini telah diberlakukan setelah Jokowi menandatangani PP dan berlaku sejak 26 januari 2024.

Berikut ini rincian Gaji para TNI dan Polri terbaru

Golongan I: Tamtama TNI

- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

- Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

- Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

 

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

 

Gaji Polri

 

Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700

- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 -Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200

- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500 (Umar untuk Indonesia)