PEMILU
Friday, 28 February 2025

Kasus Eddy Hiariej : MAKI Tarik Gugatan, KPK masih memantau

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Dalam perkembangan terbaru kasus Eddy Hiariej, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Februari 2024,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (31/1/2024)

MAKI sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut penahanan terhadap Eddy Hiariej. Namun, dengan status tersangka Eddy Hiariej yang gugur, MAKI memutuskan untuk mencabut gugatannya.

Ia menambahkan, gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut, telah kehilangan objek. Seperti diketahui, sebelumnya MAKI telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex, sapaan akrabnya, memastikan lembaga antirasuah bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Alex lebih jauh mengatakan, kemungkinan KPK akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Alex menekankan, pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej. "Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," katanya. (Nabilah untuk Indonesia)