lognews.co.id, Jakarta - SETARA Institut merilis Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 di Candi Singasari Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta merupakan hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institute untuk mempromosikan praktik-praktik baik toleransi kota-kota di Indonesia, yang dapat dijadikan studi pengukuran kinerja kota, meliputi pemerintah kota dan elemen masyarakat dalam mengelola keberagaman, toleransi dan inklusi sosial.
Objek kajian IKT adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. 4 kota yang dieliminir merupakan kota-kota administrasi di DKI Jakarta yang digabungkan menjadi 1 (satu) kota DKI Jakarta.
Penggabungan ini dilakukan karena secara administratif dan legal, kota-kota tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak valid untuk dinilai secara terpisah. Mengacu pada definisi operasional dan berdasarkan pada kerangka indexing, studi IKT menetapkan 4 (empat) variabel dengan 8 (delapan) indikator sebagai alat ukur.
A. Regulasi Pemerintah Kota
- Indikator 1 : Rencana pembangunan dalam bentuk RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya.
- Indikator 2 : Ada tidaknya kebijakan diskriminatif. B. Regulasi Sosial
- Indikator 3 : Peristiwa intoleransi.
- Indikator 4 : Dinamika masyarakat sipil terkait isu toleransi. C. Tindakan Pemerintah
- Indikator 5 : Pernyataan pejabat kunci tentang isu toleransi.
- Indikator 6 : Tindakan nyata terkait isu toleransi. D. Demografi Sosio-Keagamaan
- Indikator 7 : Heterogenitas keagamaan penduduk.
- Indikator 8 : Inklusi sosial keagamaan.
Pengukuran IKT mengombinasikan paradigma hak konstitusional warga sesuai jaminan konstitusi, hak asasi manusia sesuai standar hukum HAM internasional dan tata kelola pemerintahan yang inklusif. Melalui IKT, SETARA Institute berharap dapat mendorong setiap kota untuk membangun perencanaan pembangunan yang inklusif, membangun kebijakan yang promotif, mengalokasi anggaran bagi pemajuan toleransi dan inklusi, mencegah peristiwa intoleransi dan memperkuat kolaborasi dalam mengelola keberagaman, toleransi, wawasan kebangsaan dan inklusi sosial.
Ditahun 2023 menjadi tahun dimana kota-kota memastikan pelembagaan pemajuan toleransi ke dalam bentuk produk hukum daerah.
Visi toleransi yang sebelumnya berada pada level narasi dan program insidental, di tahun 2023 telah bertransformasi menjadi kebijakan dan program sistemik yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan walikota dan program-program strategis berkelanjutan.
Capaian pada 10 kota teratas adalah dampak keterpenuhan tiga aspek kepemimpinan yang dibutuhkan dalam memperkuat ekosistem toleransi di sebuah kota: Kepemimpinan kemasyarakatan (societal leadership), Kepemimpinan politik (political leadership) dan, Kepemimpinan birokrasi (bureaucratic leadership).
Skor rata-rata nasional sejak publikasi IKT pertama tahun 2015 terus mengalami peningkatan. Di tahun 2015 skor rata-rata berada di angka 4,75 dan angka tertinggi di tahun 2021 dengan skor 5,24.
Sementara rata-rata nasional pada tahun 2023 adalah 5,06. Dengan demikian, meskipun sempat terjadi penurunan rata-rata nasional antara tahun 2021 ke 2022, tetapi progresivitas yang terjadi selama tahun 2023 memicu kenaikan rata-rata nasional dari tahun sebelumnya.
Angka 5,06 untuk rata-rata nasional dari skala 1-7 menunjukkan bahwa toleransi di Indonesia cukup baik dan menunjukkan status improving berkelanjutan. Penelitian IKT 2023 menemukan 63 produk hukum baru yang progresif menopang ekosistem toleransi di kota-kota, dengan rincian 11 peraturan daerah, 16 peraturan walikota, 34 peraturan dan keputusan turunan teknis, dan 2 rancangan perda yang segera dibahas dan disahkan.
Inovasi dan terobosan yang dilakukan kota-kota, yang pada pokoknya menuju pelembagaan toleransi dan tata kelola pemerintahan inklusif merupakan capaian progresif-kolektif yang menjadi temuan penelitian ini. (Amr-untuk Indonesia)