lognews.co.id, San Francisco - Elon Musk mengalami kekalahan dalam gugatan hukum terhadap OpenAI setelah juri di Oakland, California, memenangkan pihak OpenAI dalam perkara tersebut. (19/5/26)
Putusan diumumkan pada Senin waktu setempat. Juri penasihat menyatakan gugatan Musk terbentur aturan batas waktu pengajuan perkara atau statute of limitations.
Hakim Distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers menerima hasil keputusan juri tersebut.
Kasus itu sebelumnya diajukan Musk sejak 2024 di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California.
Dalam gugatannya, Musk menuding OpenAI dan sejumlah petingginya, termasuk CEO Sam Altman, telah menyimpang dari tujuan awal perusahaan yang disebut lebih berorientasi pada kepentingan publik dibanding keuntungan bisnis.
Musk diketahui menjadi salah satu pendiri OpenAI pada 2015 sebelum memutuskan keluar dari perusahaan tersebut pada 2018.
Sejak kemunculan ChatGPT, OpenAI berkembang menjadi salah satu perusahaan kecerdasan buatan paling berpengaruh di dunia, terutama setelah menjalin kerja sama besar dengan Microsoft.
Pihak OpenAI membantah seluruh tuduhan Musk dan menilai pengusaha teknologi tersebut telah mengetahui perubahan struktur perusahaan sejak lama sehingga dianggap terlambat membawa kasus ke pengadilan.
Perseteruan antara Musk dan OpenAI terus menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah Musk mendirikan perusahaan AI tandingan bernama xAI untuk bersaing di industri kecerdasan buatan global.
Kasus tersebut kembali menunjukkan meningkatnya persaingan bisnis dan pengaruh teknologi AI di tingkat global, khususnya antara perusahaan-perusahaan besar pengembang kecerdasan buatan. (Amri-untuk Indonesia)



