PEMILU
الأربعاء، 29 كانون2/يناير 2025

Tidak Setuju Sidang MKD Kepada Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima Menilai itu "Hak Imunitas Anggota Dewan"

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi akan adanya sidang MKD DPR RI dengan memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke Diah Pitaloka.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12/2024) 

Ia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Kemudian Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024 atas dasar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. 

Semestinya agenda tersebut akan digelar hari Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, namun batal dan dijadwalkan ulang.

Untuk itu sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir.

Tidak terima dengan pemanggilan tersebut, Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar tidak mengintervensi hak imunitas anggota dewan dengan latah memanggil legislator yang menyampaikan aspirasi kritis.

"Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut diluar dari tugas, porsi, dan kewenangannya dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," ucapnya.

Menurutnya Dewan MKD terhormatnya mempunyai dua hal yang ditindak lanjuti yaitu keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan. (Amri-untuk Indonesia)