lognews.co.id, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebutkan biaya haji di tahun 2025 akan lebih murah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto akan didiskusikan bersama DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag)
"Kita sudah mulai bicarakan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah -Ditjen PHU- Kemenag, nanti siang setelah ini saya langsung ke DPR, kita dengan Kemenag ke DPR memulai pembicaraan dengan DPR untuk biaya tentang ibadah haji ini," kata Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (30/12/2024).
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan usulan pemerintah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1446 H/2025 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp93.389.684,99.
Dari total BPIH tersebut, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70 persen atau Rp65.372779,49.
Sementara 30 persen sisanya atau Rp28.016.905,5 akan disubsidi oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penetapan formulasi ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dana haji, serta mempertimbangkan besaran beban jamaah dan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa yang akan datang. Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67.
Dalam menyusun usulan BPIH ini Kemenag menggunakan asumsi dasar antara lain nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000/dolar US dan Rp4.266/SAR.
“Untuk besaran living cost sama seperti tahun lalu, yaitu sebesar SAR750,” tukas Menag.
Sejak 2014, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus mengalami kenaikan. Namun, setiap tahun, presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih pada BPIH tidak selalu sama. Berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:
1 . Biaya haji 2014
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp40,03 juta
Nilai manfaat: Rp19,24 juta
Total BPIH: Rp59,27 juta
2. Biaya haji 2015
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp37,49 juta
Nilai manfaat: Rp24,07 juta
Total BPIH: Rp61,56 juta
Biaya haji 2016
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,60 juta
Nilai manfaat: Rp25,40 juta
Total BPIH: Rp60 juta
3. Biaya haji 2017
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,89 juta
Nilai manfaat: Rp26,90 juta
Total BPIH: Rp61,79 juta
4. Biaya haji 2018
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
Nilai manfaat: Rp33,72 juta
Total BPIH: Rp68,96 juta
5. Biaya haji 2019
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
Nilai manfaat: Rp33,92 juta
Total BPIH: Rp69,16 juta
6. Biaya haji 2022
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp39,89 juta
Nilai manfaat: Rp57,91 jut
Total BPIH: Rp97,79 juta
7. Biaya haji 2023
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp49,9 juta
Nilai manfaat: Rp40,2 juta
Total BPIH: Rp90 juta
8. Biaya haji 2024
Biaya yang dibayar per jamaah: Rp56,04 juta
Nilai manfaat: Rp37.36 juta
Total BPIH: Rp93.41 juta
Muhammad Syafii dalam jumpa pers mengatakan usulan yang dilakukan Kemenag dengan DPR masih relatif dan dapat dihitung kembali, menurutnya menjadi pertimbangan dalam menurunkan biaya haji secara keseluruhan dengan cara menghemat beberapa komponen seperti biaya ongkos pesawat apabila harga avtur bisa dipangkas dikarenakan ongkos pesawat menyumbang 30 % dari BP Haji, kemudian memangkas biaya penginapan dan ketering. (Amri-untuk Indonesia)