PEMILU
الأحد، 22 أيلول/سبتمبر 2024

Proses Mediasi Berjalan Baik, Partai Republik Berharap Ada Solusi untuk Keanggotaan Pemilu 2024

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta  - Perjuangan Partai Republik dalam persidangan gugatan yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  dan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) berlanjut di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Jakarta Pusat.

Dilaksanakan di lantai dua PTN Jakarta Pusat, partai Republik menjalani proses mediasi dengan KPU dan Bawaslu. Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan dua (KPU, Bawaslu) dan penggugat (Partai Republik), untuk malakukan mediasi dengan tenggat waktu 30 hari.

Partai Republik melalui kuasa hukumnya M. Ali Syaifudin, S.H. M.H. mengungkapkan proses mediasi sudah dilakukan, rencananya akan dilakukan mediasi ke tiga yang akan dijadwalkan selanjutnya.

Lebih lanjut M. Ali menyatakan tetap berjalan dan fokus kepada proses mediasi yang sedang dilakukan, walaupun tahapan pemilu sudah sampai bacalaeg. Menurut M. Ali apabila gugatan partai terpenuhi bisa menjadikan Partai Republik diberi kesempatan mengikuti pertarungan di pemilihan umum 2024 nanti.

“Negara kita negara hukum, segala sesuatunya harus disampaikan secara hukum” lanjut Ali.

M. Ali mengharapkan dari proses yang dilakukan bisa mendapatkan solusi kepada partai Republik, walau belum menemukan kesepakatan M. Ali mengungkapkan mediasi hari semua berjalan dengan baik.

"kami menilai bahwa mediasi ini berjalan dengan baik dan kami mengharapkan ada kesepakatan, sebab damai itu indah" ujar M. Ali.  (Amr-untuk Indonesia)