PEMILU
الأحد، 22 أيلول/سبتمبر 2024

Maju DI PTN Jakpus, Partai Republik Gugat KPU Rp. 1.5 Miliar

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

Lognews.co.id,  Jakarta - Partai Republik terus berusaha untuk masuk kedalam kontestasi di pemilu 2024, setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) melalui pengumuman Nomor /PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditanda tangani ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 18 November 2023 lalu.

Di sidang pertamanya di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023), Para penggugat dan tergugat memberikan berkas berkas dalam pemeriksaan dokumen dan legalitas dari kuasa hukum masing masing.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 10,00 WIB, sebelum masuk kepada pokok perkara, Ketua Majelis memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi antara pihak penggugat dan pihak tergugat.

Dikarenakan pihak tergugat dan penggugat tidak memberikan atau mengajukan mediator, sehingga penunjukan mediator diserahkan dan diputuskan oleh Ketua Majelis sidang.

Dalam proses mediasi, pihak Partai Republik berkomunikasi dengan pihak pihak tergugat dengan didampingi mediator.

Majelis memberikan tenggat waktu 30 hari, untuk memaksimalkan mediasi atau musyawarah dalam memutuskan masalah ini, kemudian hasil dari mediasi dijadikan bahan keputusan sidang, bila tidak menemui kesepakatan maka akan dilakukan langkah berikutnya dengan pembacaan gugatan.

Kordinator advokat untuk Partai Republik, Hendra., S.H., M.H. di depan media mengungkapkan, langkah yang diambil Partai Republik tidak merujuk kepada langkah Partai Prima, namun murni melalui proses musyawarah untuk terus maju memperjuangkan keadilan.

Materi gugatan yang diajukan dalam pengadilan mengenai perbuatan melawan hukum terkait persoalan verifikasi sehingga tidak di berikan status Memenuhi Syarat (MS) kepada Partai Republik, dan selanjutnya, meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.5 Miliar.

Petitum atau permintaan pihak Partai kepada pengadilan yang pertama, Partai Republik memohon kepada pengadilan agar gugatan diterima seluruhnya.

Kedua, dalam proses verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak tergugat 1 (KPU) dan 2 (Bawaslu) dinilai merugikan Partai Republik, sehingga pihak Partai meminta kerugian tersebut ditetapkan dalam pengadilan berdasarkan dukungan bukti dan validasi yang kuat.

Ketiga, menyatakan bahwa pihak tergugat 1 dan 2 melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan memintakan didalam pengadilan ganti rugi senilai  Rp. 1.5 miloar dalam proses verifikasi tidak dinyatakan lulus atau TMS.

Tuntutan selanjutnya, Partai Republik, memohon agar menerima dan mendaftarkan Partai Republik sebagai peserta pemilu 2024, sejak putusan dibacakan, tanpa syarat apapun karena berdasarkan surat pengadilan.

Hendra menegaskan hanya ingin Partai Republik memenangi atau dipenuhi syarat keikutsertaan dalam pemilu 2024.

Lebih lanjut Wakil Sekertaris Jendral Partai Republik, Datuk Sir Imam Prawoto, KRRS., S.E., M.B.A., C.R.B.C. menyatakan dalam sidang kali ini, skenario terbaik yang selalu dikedepankan, dan menjadikan langkah kemajuan yang menjadi tolok ukur Partai Republik dan harus eksis, masuk dikancah pemilu di 2029.

“tolok ukur kita adalah maju, eksis di 2024 dan tampil di 2029” ujar Imam.

Kemudian Imam menjelaskan arah dari kemajuan sudah nampak dengan mengerahkan daya dan upaya yang bisa diperjuangkan dimulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki partai sudah memiliki banyak doktor, advokat, dan SDM kepartaian yang handal menjadi basic (dasar) yang harus dipercayai dan dibangun bersama sama.  (Amr-untuk Indonesia)