lognews.co.id, Jakarta – Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan data dari laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta individu yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.
Objek permohonan uji materiil adalah Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi pada lembaga penyelenggara pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Mereka menilai alokasi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Pemohon juga menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membutuhkan anggaran sekitar Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP. Menurut mereka, jika dana operasional MBG dialihkan ke sektor pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta berpotensi digratiskan.
Selain itu, pemohon menyoroti kondisi kesejahteraan guru honorer yang disebut masih rendah, dengan kisaran gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, serta adanya pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk pendanaan MBG.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan, menyatakan Pasal 22 Ayat (3) dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Gugatan ini membuka perdebatan mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan antara pemenuhan hak pendidikan dan kebijakan sosial pemerintah, sekaligus menjadi ujian bagi kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. (Amri-untuk Indonesia)


