lognews.co.id, Yogyakarta – Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul hasil audit internal Polri terkait penanganan kasus penetapan tersangka Hogi Minaya dalam peristiwa dua pelaku jambret yang tewas.
Penonaktifan Edy Setyanto disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko, Jumat (30/1/2026).
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Trunoyudo.
Audit internal temukan dugaan kelemahan pengawasan
Trunoyudo menjelaskan bahwa hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.
Hasil audit kemudian digelar dalam forum internal Polri, dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Penonaktifan untuk jamin objektivitas pemeriksaan
Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara dilakukan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Polri menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut masih berjalan, dan Polri belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. (Amri-untuk Indonesia)


