الأربعاء، 04 شباط/فبراير 2026

Indonesia Resmikan Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora Non-WNI melalui Program GCI

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Tangerang – Pemerintah Indonesia mulai menerbitkan izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia. Kebijakan ini diluncurkan melalui program Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai solusi atas keterbatasan kewarganegaraan ganda bagi diaspora di luar negeri. Kamis (29/1/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan GCI pada Senin (26/1/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal mereka.

Subjek kebijakan GCI mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional.

Sejumlah diaspora menyambut kebijakan tersebut. Adam Welly Tedja, diaspora Indonesia yang telah menetap di luar negeri selama 43 tahun, menyebut program GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi bagi Indonesia. Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, menilai layanan program ini berjalan lancar dan profesional serta membuka ruang kontribusi sesuai batas hukum dan kompetensi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah, dengan transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi sebagai fondasi utama pelayanan publik modern yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Peluncuran program GCI menandai langkah baru pemerintah dalam merangkul diaspora sekaligus menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia, di tengah meningkatnya mobilitas global warga keturunan Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)