Saturday, 04 April 2026

Lindungi Tenaga Medis, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/C/1602/2026 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus campak yang memicu Kejadian Luar Biasa di berbagai daerah, terutama bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai kelompok paling rentan terpapar.

Data hingga minggu ke-11 tahun 2026 menunjukkan 58 KLB campak di 39 kabupaten dan kota di 14 provinsi, dengan kasus nasional yang sempat mencapai 2.740 pada awal tahun dan kini menurun menjadi 177 kasus.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa intensitas kontak tenaga kesehatan dengan pasien membuat mereka berada pada risiko tinggi sehingga fasilitas layanan kesehatan wajib memperkuat prosedur perlindungan.

Kemenkes telah menjalankan Outbreak Response Immunization dan Catch-Up Campaign Campak/MR di 102 kabupaten dan kota bagi anak usia 9 hingga 59 bulan sebagai strategi penekanan penularan di tengah peningkatan kasus.

Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta memperketat skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan kecukupan APD, serta memperkuat manajemen pengendalian infeksi secara menyeluruh.

Tenaga medis juga diwajibkan disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melapor apabila muncul gejala mengarah campak guna mempercepat respons dan mencegah penyebaran lebih luas.

Kemenkes menekankan kewajiban pelaporan setiap kasus suspek campak dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional untuk memastikan pemantauan yang ketat dan respons cepat. (Amri-untuk Indonesia)