Saturday, 21 March 2026

Panduan IDAI: Cara Aman Bawa Anak Saat Mudik, Hindari Risiko Fatal

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan panduan keselamatan bagi anak selama perjalanan mudik, khususnya bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. (19/3/26)

Rekomendasi tersebut mencakup penggunaan perangkat keselamatan sesuai usia anak hingga larangan membawa anak kecil menggunakan sepeda motor dalam perjalanan jarak jauh.

Untuk perjalanan menggunakan mobil, bayi hingga usia dua tahun dianjurkan menggunakan kursi khusus (car seat) dengan posisi menghadap ke belakang dan ditempatkan di kursi belakang.

Anak usia dua hingga lima tahun tetap disarankan menggunakan kursi khusus, sementara anak di atas lima tahun dapat menggunakan sabuk pengaman dengan tambahan booster seat hingga posisi sabuk terpasang dengan benar.

IDAI menegaskan anak di bawah usia 12 tahun sebaiknya selalu duduk di kursi belakang. Orang tua juga tidak dianjurkan memangku anak saat berkendara karena berisiko tinggi saat terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan.

Untuk perjalanan menggunakan sepeda motor, anak di bawah usia enam tahun tidak disarankan ikut mudik. Jika terpaksa, anak wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan ukuran sesuai serta posisi duduk di belakang pengendara.

Jumlah penumpang sepeda motor juga dibatasi maksimal dua orang demi keselamatan.

Selain itu, kesiapan pengemudi menjadi faktor krusial. Pengemudi harus dalam kondisi sehat, tidak mengonsumsi alkohol atau obat yang memicu kantuk, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara juga disarankan beristirahat setiap dua hingga tiga jam perjalanan guna menghindari kelelahan yang berpotensi memicu kecelakaan.

Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan anak selama arus mudik Lebaran yang identik dengan perjalanan panjang dan risiko tinggi di jalan raya.

(Amri-untuk Indonesia)