lognews.co.id, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan fitur Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) secara daring melalui Polri Super Apps sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. (14/4/2026)
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan layanan ini ditujukan untuk mempercepat respons dan mempermudah akses masyarakat dalam pelaporan kepolisian.
“Polri dituntut untuk segera mengevaluasi keluhan masyarakat pada kuartal I, khususnya dengan memangkas waktu respons anggota agar di bawah 10 menit,” (14/4/2026) kata Dedi.
Ia menjelaskan masyarakat dapat membuat laporan awal serta mengurus surat kehilangan tanpa harus datang ke kantor polisi karena sistem sudah terintegrasi secara digital dengan verifikasi identitas.
Polri menyebut Super Apps dirancang sebagai platform tunggal yang mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian dalam satu sistem untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Peluncuran fitur LP dan LK online ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan kepolisian yang diarahkan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelaporan masyarakat.
(Amri-untuk Indonesia)



