lognews.co.id, Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan bekas resmi tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pungutan BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama atau kendaraan baru, sedangkan mobil dan motor bekas dibebaskan dari tarif tersebut. Kebijakan ini sekaligus merapikan administrasi kepemilikan kendaraan agar proses perpindahan nama berjalan lebih tertib. (26/3/26)
Penghapusan BBNKB memberi ruang kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bekas karena perpanjangan STNK kini dapat dilakukan tanpa meminjam KTP pemilik lama. Selama ini, persyaratan identitas pemilik sebelumnya menjadi kendala umum bagi pembeli kendaraan bekas, terutama pada transaksi yang berlangsung tanpa kontak langsung dengan pemilik terdahulu. Dengan beban biaya yang lebih ringan, masyarakat didorong untuk segera mengalihkan kepemilikan ke nama pribadi guna menghindari hambatan administratif pada periode pajak berikutnya.
Meski bebas dari BBNKB, pemilik tetap harus memenuhi sejumlah komponen biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat wajib. Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK dengan tarif Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil, penerbitan TNKB atau pelat nomor berkisar Rp60.000 hingga Rp100.000, serta penerbitan BPKB yang dikenakan Rp225.000 hingga Rp375.000. Selain itu, pemilik kendaraan tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya mutasi apabila kendaraan berasal dari luar daerah.
Struktur tarif tersebut menjadikan proses balik nama tetap memerlukan alokasi biaya, namun tanpa komponen BBNKB beban finansial menjadi lebih terkendali. Penghapusan pungutan hingga sekitar 1 persen dari nilai kendaraan ini memberikan penghematan signifikan, khususnya bagi pembeli mobil dengan harga menengah ke atas. Dengan administrasi yang lebih sederhana, tingkat kepatuhan dalam pengalihan kepemilikan diperkirakan meningkat dan mendorong perputaran pasar kendaraan bekas secara lebih sehat.
Kebijakan ini juga dirancang untuk mengurangi praktik jual beli kendaraan tanpa alih nama yang kerap menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang. Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian STNK dan BPKB serta memahami detail komponen biaya sebelum melakukan balik nama. Dengan tata kelola baru yang lebih efisien, perpanjangan STNK kendaraan bekas diharapkan semakin ringkas, legal, dan sesuai standar pelayanan administratif nasional. (Amri-untuk Indonesia)



