lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI). Kesepakatan ini menjadi bagian dari paket kerja sama dagang resiprokal Indonesia–AS di sektor mineral kritis.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangkaian Business Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (19/2/2026). Pemerintah diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, bersama President and CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Dalam MoU tersebut, Freeport-McMoRan menyatakan komitmen peningkatan investasi hingga US$20 miliar atau sekitar Rp337,76 triliun (kurs Rp16.888 per dolar AS) untuk periode 20 tahun ke depan. Investasi itu ditujukan untuk menjaga kesinambungan operasi tambang pasca-2041 serta optimalisasi cadangan melalui eksplorasi lanjutan.
Rosan menyatakan perpanjangan IUPK akan difinalisasi menjadi perjanjian definitif (definitive agreement) dalam waktu dekat. Pemerintah menilai tambahan investasi akan berdampak pada penerimaan negara, baik dari pajak, royalti, maupun kontribusi ekonomi lainnya.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan MoU tersebut juga memuat peningkatan kepemilikan saham pemerintah Indonesia sebesar 12 persen setelah 2041. Dengan skema tersebut, kontribusi kepada negara diproyeksikan mencapai sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun, dengan asumsi harga komoditas saat ini.
Perpanjangan IUPK PTFI sendiri berlaku untuk periode 2041–2061, memperpanjang operasional tambang Grasberg di Papua Tengah yang merupakan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.
(Amri-untuk Indonesia)


