PEMILU
Sunday, 22 September 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Bahas Pengerukan Pasir dengan Lima Perusahaan Pengerukan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, 12 Juni 2023 - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan pertemuannya dengan lima perusahaan pengerukan raksasa dalam konsultasi publik pemanfaatan pasir sedimentasi dari laut.

"Itu adalah diskusi teknis untuk mengumpulkan masukan dan informasi," ujarnya saat didatangi di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023. Dilansir Menurut Majalah Tempo, lima perusahaan pengerukan atau operator kapal gali material berskala besar itu adalah PT Van Oord Indonesia, PT Boskalis International Indonesia, Penta Ocean, PT Idros Service, dan PT Dredging International Indonesia.

Pertemuan berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Juni 2023. Trenggono mengungkapkan, pihaknya membahas persyaratan yang diperlukan untuk pengerukan pasir ramah lingkungan. "Ini harus bertanggung jawab secara ekologis karena seluruh dunia sedang menonton."

Namun, Trenggono membantah keterlibatan kelima perusahaan tersebut dalam kegiatan pengerukan pasir ke depan. Dia menyebutkan, kegiatan pengerukan baru bisa dimulai setelah ditetapkan aturan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga menyatakan belum memberikan izin apapun untuk pengelolaan pasir laut. Pasalnya, aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 masih dalam tahap finalisasi.

Ia menambahkan, aturan turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen) akan diterbitkan akhir tahun ini. “PP tidak bisa dilaksanakan jika Permen tidak berlaku,” katanya.

Terkait perizinan pengerukan pasir laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang dalam proses pembentukan tim kajian. Tim akan menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan pelaku industri. Anggota tim terdiri dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, KKP, serta akademisi dari universitas terkemuka di tanah air.

 

Victor menyatakan, tim kajian akan menentukan lokasi dan volume pengerukan pasir. Hasil analisis tim akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai rekomendasi. “Jadi lokasinya ditentukan oleh mereka, artinya kita tidak bisa mengeruk hanya karena ada daerah pesisir,” jelasnya. (red)