PEMILU
Wednesday, 25 September 2024

Tarif Parkir Liar di Masjid Istiqlal, Warga Anggap Terlalu Mahal

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang warga yang memprotes tarif parkir liar di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat. Juru parkir di lokasi tersebut mematok tarif sebesar Rp10 ribu, yang dianggap terlalu tinggi hanya untuk sekadar salat di masjid.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta menunjukkan warga yang protes di depan Masjid Istiqlal. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah motor yang diparkir beserta jukir yang menjaganya.

"Warga memprotes tarif parkir di Istiqlal, Rp10 ribu untuk satu motor. Tolong ditindaklanjuti. Di depan Masjid Istiqlal," ujar perekam video tersebut pada Senin (15/5/2023).

Para jukir yang melihat aksi protes tersebut terlihat marah. Salah satu dari mereka meminta agar pria yang merekam video tersebut menghentikan rekaman tersebut. "Ya sudah, kalau enggak mau memberikan (uang parkir). Nggak usah video-video. Kalau nggak ikhlas, nggak usah," kata salah seorang jukir.

Meskipun mendapat permintaan tersebut, pemrotes tetap melanjutkan merekam video. Dia menganggap tindakannya ini dilakukan demi kepentingan umat. "Ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk umat semua. Bagaimana mungkin kita harus membayar Rp10 ribu hanya untuk parkir saat salat," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dalam video, perekam mengaku tidak mengetahui adanya tempat parkir resmi di sekitar Masjid Istiqlal. Pria tersebut mengatakan bahwa ini adalah kunjungan pertamanya ke masjid terbesar di Indonesia.

Kejadian ini mengundang perhatian publik terkait tarif parkir liar yang dianggap terlalu mahal untuk sekadar keperluan salat di masjid. Warga berharap agar masalah ini segera ditindaklanjuti dan tarif parkir yang wajar dapat diberlakukan untuk memudahkan akses umat yang hendak berkunjung ke Masjid Istiqlal.

Terkait hal ini, pihak terkait diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan, seperti mengatur tarif parkir yang sesuai dengan kebutuhan umat dan melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. (Rifai)