PEMILU
Thursday, 03 October 2024

Cawapres 02, Gibran Hadiri Panggilan Bawaslu, Imbas Bagi Bagi Susu Saat CFD

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

lognews.co.id, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, sekira pukul 13.40 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.

Dalam keterangannya usai pemanggilan oleh Bawalu, Jakarta Puat, Gibran menyebutkan kejadian tersebut bukanlah aktivitas partai politik.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, juga menyatakan hal yan sama, bahwa GIbran di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu, bukan pelanggaran, dengan alasan bahwa saat itu kegiatan Gibran tidak memuat unsur-unsur kampanye, seperti tak membawa lat peraga atau ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) nomor urut dua.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,”

Selanjutnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2024) buntut pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melanggar aturan kampanye.

Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap Gibran yang tertanggal 2 Januari 2023.

Artinya, lanjut Fritz, undangan itu cacat formil lantaran tahun yang dicantumkan, berarti pemeriksaan berlangsung pada tahun lalu.

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Seperti kami sampaikan, kami tidak mungkin memutar (waktu) untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," imbuh dia.

Fritz menambahkan, pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran dianggap telah 'kedaluwarsa'.

Alasannya, menurut Fritz, Bawaslu Jakpus hanya memiliki waktu tujuh hari setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran kampanye, untuk memanggil Gibran. (Amr-untuk Indonesia)