PEMILU
Saturday, 28 September 2024

Sebut “Mahkamah Keluarga” Petrus Selestinus, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Somasi Anwar Usman

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta  -  Gabungan advokat yang mengatasnamakan diri Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mensomasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akibat status kekerabatan Anwar Usman dengan Presiden Jokowi, menjadi dasar kekhawatiran MK tidak independen dalam mengadili uji materi UU Pemilu terkait syarat minimum usia capres-cawapres.

Anggota Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengingatkan MK bukan Mahkamah Keluarga. Artinya, MK harus lepas dari konflik kepentingan dalam mengadili perkara UU Pemilu, yang dianggap banyak pihak menjadi jalan pintas untuk melanggengkan putra Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, berkontestasi pada Pilpres 2024.

"Dari berbagai dinamika politik yang berkembang, terungkap fakta-fakta yang tak terbantahkan kebenarannya yaitu adanya keterkaitan dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan karena adanya kepentingan pragmatis yang ingin dicapai dalam
permohonan uji materiil dimaksud," kata Petrus, melayangkan somasi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dikutip dari Akurat.co, Petrus membeberkan dugaan konflik kepentingan Anwar bukan hanya bisa dibaca dari keterkaitan Gibran dalam perkara tersebut. PSI yang menjadi salah satu pemohon perkara tersebut, kini dipimpin adik kandung Gibran, Kaesang Pangaprep.

Dengan begitu, Anwar Usman merupakan paman dari salah satu pemohon perkara ini. Sekaligus paman dari pihak yang digadang-gadang bakal maju kalau MK mengabulkan permohonan pemohon, dengan menurunkan batas usia minimum capres-cawapres dari 45 menjadi 35 tahun.

"Terdapat pemasangan baliho secara berpasangan antara bacapres Prabowo Subianto dan bacawapres Gibran Rakabuming di berapa tempat, memberi pesan kuat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa sesungguhnya permohonan uji materiil UU Pemilu, sesungguhnya untuk dan demi kepentingan membuka jalan bagi Gibran," bebernya.

Perekat Nusantara juga mengingatkan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim mundur dari perkara kalau terlibat konflik kepentingan. Maka, tak ada alasan lain agar Anwar Usman mundur dari penanganan perkara uji materi UU Pemilu.

Perekat Nusantara siap melaporkan Anwar Usman ke kepolisian kalau somasi pertama ini tidak digubris. Sebab, Anwar terindikasi melanggar pidana dan kode etik perilaku hakim konstitusi.

Somasi ini diberikan Perekat Nusantara pada tiga hari sebelum MK membacakan putusan uji materi UU Pemilu yang diagendakan Senin (16/10/2023).

"Apabila Somasi pertama ini tidak diindahkan maka, dengan sangat terpaksa advokat-advokat Perekat Nusantara akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga telah terjadi tindak pidana dan laporan
kode etik kepada Dewan Etik," ujar Petrus  (Amr-untuk Indonesia)