PEMILU
Saturday, 28 September 2024

Yusril Menilai Sebagai Batas Usia Capres dan Cawapres Merupakan “Open Legacy”

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Nama Gibran disebut-sebut menjadi kandidat kuat pendamping bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Isu tersebut kian santer setelah sejumlah kelompok relawan mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran menjelang Rakernas Pro Jokowi (Projo) dan Putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di Undang-undang Pemilu.

Gibran sendiri telah tercatat sebagai kader PDIP sejak 9 September 2019. Di Pemilu 2024, PDIP mencalonkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.

Menurut Yusril, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu merupakan open legal policy yang kewenangannya diserahkan ke DPR. Maka, menurut dia, MK tak berhak mengabulkan gugatan tersebut.

"Jadi ini bukan isu konstitusional, berapa pun usia presiden, sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," kata dia. (Amr-untuk Indonesia)