Oleh : H. Adlan Daie
Pemerhati politik dan sosial keagamaan
lognews.co.id - Seorang "Nitizen" dengan inisial "UAK", di laman "facebooknya" (26/2/2024) meng upload "transfer" dana dari oknum caleg ke oknum penyelenggara pemilu di Indramayu.
Media "fokus Pantura" merilis ulang lebih detail peruntukan "transaksi" dana di atas dengan judul "Beredar Transfer Uang ke Oknum Penyelenggara Pemilu di Indramayu" (Fokus Pantura, 27/2/2024).
Jika betul terjadi praktek "transfer" dana di atas dalam konteks "jual beli" suara maka itulah yang dimaksud oleh George Orweell sebagai prilaku "binatangisme politik", politik menghalalkan segala cara.
Dalam tradisi demokrasi mapan di negara barat yang "netral agama" sekalipun keterlibatan negara atau unsur lembaga negara penyelenggara pemilu dalam desain kecurangan elektoral disebut "Pork Barrel Politics", yakni politik "gentong babi", menjijikkan dan (maaf) "najis".
Entah diksi politik apalagi yang layak disematkan untuk praktek "politik kotor" di atas di negara bersendikan "ketuhanan yang maha esa" dan "kemanusiaan yang adil dan beradab" kecuali kebangkrutan moral se bangkrut bangkrutnya sambil berteriak "Pancasila" harga mati.
Risalah ilmiyah hasil penelitian Profesor Burhanudin Muhtadi untuk pengukuhannya sebagai guru besar (Profesor) di bidang ilmu sosial politik dengan judul "vote for sale" (suara untuk dijual) fenomena praktek "politik uang" bukan khas terjadi di Indramayu.
Fenomena "jual beli" suara sudah menjadi "tradisi umum" dalam event politik elektoral antara oknum caleg dengan para pemilih, yakni "lumrah meskipun salah".
Brutalnya jika praktek "curang" di atas "difasilitasi" penyelenggara pemilu sebagai "makelar" suara.
Problemnya tentu bukan kesalahan "syahwat politik" caleg semata melainkan secara sistemik "hulunya" adalah konstruksi undang undang pemilu no 7 tahun 2017 yang menerapkan sistem "proporsional terbuka" dengan "suara terbanyak".
Inilah ongkos dan resiko dari sistem proporsional terbuka, sulit dicegah oleh pengawas pemilu bahkan tak jarang oknum penyelenggara pemilu "menggoda" sejumlah caleg untuk melakukan praktek "money politik".
Jadi- sekali lagi - jika benar benar terjadi transfer dana dalam kasus di Indramayu di atas tak lebih "nasib sial" saja, sebuah puncak "gunung es" dari fenomena umum praktek "money politics" dalam event politik elektoral.
Tentu hal tersebut harus diusut tuntas oleh pihak pihak berwenang sambil berharap hadirnya regulasi ulang desain undang undang pemilu yang mampu memproteksi dan menutup "ruang" praktek "money politics" tersebut.
Tanpa desain ulang regulasi politik di atas negara "Pancasila" menjadi negara "bar bar" secara sistemik.
Wassalam



