Wednesday, 29 April 2026

Permintaan Terkait Kasus '98: TPDI Minta Tindakan dari Kemnukumham

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

lognews.co.id., Jakarta – Tim Advokat TPDI Petrus Selestinus, mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM, guna untuk meminta penjelasan permohonan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti sebuah proses hukum terhadap dugaan keterlibatan Letnan Jendral Prabowo Subianto dan  Letnan Jenderal TNI Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dalam peristiwa kerusuhan pada tanggal 13, 14, dan 15 Mei 1998, di Jakarta, Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, (31/1/2024).

Kedatangan Tim Advokat Petrus Selestinus ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki Dua permintaan yang diinginkan,Pertama, ingin meminta rekomendasi untuk melanjutkan kasus Prabowo dan Samsudin serta yang terlibat dalam tahun 1998, Kedua, Semua pihak yang terlibat harus dlakukan penyelidikan.

“Kami disini mempunyai 2 permintaan, pertama ingin meminta rekomendasi untuk melanjutkan kasus Prabowo, yang kedua, terhadap pihak semua yang terlibat baik Prabowo dan syamsudin harus dilakukan penyelidikan untuk di proses diperadilan militer lalu pemerintah wajib memberikan kompensasi terhadap korban.” Ujar Petrus Selestinus, Jakarta, Rabu, (31/1/2024).

Menurut Petrus Selestinus, Ada 8 rekomendasi perihal permintaan korban terhadap pemerintah, tetapi yang dilakukan pemerintah hanya 4 rekomendasi yang dilaksanakan, yang pertama UUD tentang perlindungan saksi dan korban, kedua tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ketiga tentang intelejen negara, dan keempat itu tentang kompensasi yang baru diselesaikan setengahnya.

“Dari 8 rekomendasi yang diminta , hanya 4 rekomendasi yang baru dilakukan oleh pemerintah.” Kata Petrus.

Petrus juga mengatakan bahwa pemerintah sudah berusaha meminta kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar permasalahan terkait pelanggaran HAM segera diselesaikan.

“Proses persidangan militer Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah sudah berusaha meminta kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM di tahun 1998 itu diselesaikan dan diproses.” Ujar Petrus, (31/1). (Ismi)