Sunday, 26 April 2026

Harga LPG Non-Subsidi Naik hingga Rp245 Ribu, Usaha dan Layanan Publik Terbebani

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Kenaikan harga LPG non-subsidi secara nasional sejak 18 April 2026 mulai menekan biaya operasional pelaku usaha hingga sektor layanan publik, meskipun pasokan relatif terjaga di daerah. (26/4/26)

Penyesuaian harga oleh PT Pertamina Patra Niaga mendorong lonjakan harga Bright Gas 12 kilogram sekitar Rp36 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung di tingkat resmi, bahkan menembus Rp245 ribu di pengecer. Sementara itu, Bright Gas 5,5 kilogram naik Rp17 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung.

Di tingkat distribusi, pelaku pangkalan menyebut tren kenaikan telah berlangsung bertahap sejak akhir Maret 2026. Permintaan relatif stabil karena mayoritas pengguna LPG non-subsidi berasal dari segmen menengah ke atas, termasuk pelaku usaha kuliner, hotel, rumah sakit, hingga dapur SPPG.

Namun, stabilitas permintaan tidak berbanding lurus dengan tekanan biaya. Sektor perhotelan mulai merasakan dampak langsung, dengan kenaikan biaya operasional mencapai hampir 20% akibat lonjakan harga energi dan bahan pokok secara simultan. Kondisi ini mendorong penyesuaian harga jual produk, khususnya makanan dan layanan hospitality, sebagai langkah menjaga margin usaha.

Di sisi lain, dapur SPPG sebagai bagian dari layanan publik tetap mempertahankan kualitas layanan karena biaya LPG telah teralokasi dalam pagu operasional. Meski demikian, ketergantungan penuh pada LPG non-subsidi, termasuk tabung 50 kilogram, memperbesar eksposur terhadap volatilitas harga energi.

Secara struktural, kenaikan LPG non-subsidi berpotensi memicu efek berantai terhadap inflasi sektor jasa dan konsumsi rumah tangga, terutama melalui penyesuaian harga oleh pelaku usaha. Tekanan ini menjadi signifikan di tengah tren kenaikan biaya logistik dan bahan baku global.

Di lapangan, distribusi LPG non-subsidi masih terbilang fleksibel tanpa pembatasan wilayah, berbeda dengan LPG subsidi 3 kilogram yang diawasi ketat. Kondisi ini bahkan mendorong mobilitas permintaan antar daerah untuk menjaga ketersediaan pasokan.

Secara makro, dinamika harga LPG non-subsidi mencerminkan sensitivitas sektor usaha terhadap kebijakan energi berbasis pasar. Tanpa intervensi stabilisasi atau efisiensi rantai pasok, tren kenaikan berisiko mempersempit ruang usaha pelaku UMKM dan meningkatkan tekanan harga pada konsumen akhir.

Dengan demikian, kebijakan energi ke depan dituntut tidak hanya menjaga ketersediaan, tetapi juga mengendalikan volatilitas harga agar tidak menimbulkan tekanan sistemik terhadap sektor riil dan daya beli masyarakat. (Amri-untuk Indonesia)