lognews.co.id — Kebijakan tarif impor global 10 persen yang kembali diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinilai berpotensi memicu ketidakpastian baru dalam perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia menyatakan tengah menyiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi dampaknya terhadap sektor ekspor nasional.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan tarif yang berubah cepat menyulitkan pelaku usaha dalam mengunci harga, menghitung biaya logistik, serta menetapkan keputusan investasi jangka menengah dan panjang. Menurutnya, penggunaan tarif sebagai instrumen tekanan menunjukkan pola kebijakan yang fluktuatif dan sarat pertimbangan politik domestik.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya menyatakan Presiden AS tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun tak lama setelah putusan itu, Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.
Menanggapi perkembangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah mengkaji seluruh potensi risiko terhadap perekonomian nasional. Permintaan itu disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melaporkan dinamika kebijakan perdagangan AS.
Airlangga menyatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario, termasuk evaluasi dampak sektoral dan penguatan prosedur mitigasi. Pemerintah juga memastikan perjanjian bilateral Indonesia–Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Dalam kesepakatan dagang tersebut, Indonesia mengajukan skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, serta komponen rantai pasok industri seperti elektronik, minyak sawit mentah (CPO), dan tekstil. Implementasi perjanjian berlaku 60 hari setelah penandatanganan, dengan masing-masing pihak melakukan konsultasi kelembagaan, termasuk kemungkinan pembahasan di Kongres AS dan DPR RI.
Airlangga menilai tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari relatif lebih baik dibandingkan skenario tarif yang lebih tinggi sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap memantau perkembangan lanjutan dan potensi pembedaan kebijakan terhadap negara mitra yang telah menandatangani perjanjian.
Sejumlah analis memperingatkan bahwa ketidakpastian tarif dapat berdampak pada volatilitas pasar, pergeseran rantai pasok, serta tekanan terhadap sektor ekspor berbasis manufaktur dan komoditas. Karena itu, audit risiko dan kesiapan mitigasi dinilai krusial agar ketidakpastian tarif tidak berkembang menjadi tekanan regulasi yang mengganggu stabilitas usaha nasional.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga stabilitas perdagangan dan daya saing ekspor Indonesia di tengah dinamika kebijakan proteksionisme global.
(Amri-untuk Indonesia)


