lognews.co.id - Mulai 1 September 2025, seluruh penumpang internasional yang tiba di Indonesia wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Kebijakan ini berlaku di empat bandara dan pelabuhan internasional utama, dengan rencana perluasan ke seluruh pintu masuk negara.
Untuk saat ini, kewajiban tersebut berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyampaikan secara bersamaan, uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.
"All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak," katanya.
Melalui aplikasi ini, penumpang tidak perlu lagi mengisi formulir terpisah seperti e-CD (electronic customs declaration). Aplikasi ini dapat diisi secara gratis sejak tiga hari sebelum kedatangan. Selain untuk kemudahan, aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi potensi penyakit menular dan mencegah masuknya hama, sehingga dapat menjaga keamanan dan kesehatan perbatasan negara.
Penumpang, baik WNI maupun WNA, bisa mengakses formulir melalui situs web allindonesia.imigrasi.go.id atau mengunduh aplikasinya di Google Play Store dan App Store. (Amri-untuk Indonesia)


