lognews.co.id, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sekolah dan orang tua memperketat pengawasan tugas sekolah siswa untuk memastikan tidak mengandung unsur berbahaya, termasuk senjata dalam bentuk apa pun.
Imbauan itu disampaikan Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyusul kasus siswa SMP di Kabupaten Siak, Riau, yang meninggal dunia akibat ledakan dari benda yang diduga senjata rakitan saat kegiatan praktik sekolah.
“KPAI menghimbau agar sekolah dan orang tua selalu mengecek dan memastikan agar tugas sekolah tidak ada yang mengandung unsur senjata dalam bentuk apapun,” (14/4/26) kata Diyah Puspitarini di Jakarta, Selasa.
KPAI menyoroti penggunaan objek menyerupai senjata dalam praktik pembelajaran yang dinilai berisiko dan tidak layak digunakan dalam kegiatan pendidikan.
“Adanya bentuk atau replika senapan dalam praktik mata pelajaran ini sangat kami sayangkan,” ujar Diyah.
Peristiwa bermula saat siswa melakukan uji coba alat hasil tugas sains yang kemudian meledak dan menyebabkan korban meninggal dunia.
KPAI meminta evaluasi menyeluruh terhadap metode tugas praktik di sekolah untuk mencegah kejadian serupa.
(Amri-untuk Indonesia)



