lognews.co.id, Jakarta – Komisi X DPR RI berencana mengadakan pertemuan dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa meskipun DPR belum menerima naskah akademik RUU tersebut, perlindungan guru sudah pernah dibahas dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(20/12/2014)
PGRI, yang pada 14 Desember lalu menyerahkan naskah akademik RUU tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, mengusulkan perlindungan lebih lanjut bagi guru yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan.
PGRI juga menilai perlindungan guru seringkali terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menghambat tindakan tegas terhadap siswa. "Bukan berarti kita ingin kalah-kalahan, menang-menangan (dengan UU Perlindungan Anak), tapi seharusnya ada keselarasan, apa sih makna yang tersirat dari konteksual dan teksual dari UU Perlindungan Anak," ujar Sekretaris Jenderal PB PGRI, Dudung Abdul Qodir.
Komisi X DPR RI juga mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membuka peluang untuk memasukkan perlindungan guru dalam regulasi baru.
Hetifah menjelaskan bahwa saat ini perlindungan guru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, ia mengatakan bahwa isu ini masih akan dipertimbangkan lebih lanjut. (Amri-untuk Indonesia)