INDRAMAYU, Lognews.co.id - Polres Indramayu mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau kendaraan angkut barang untuk mengangkut penumpang. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Dalam sosialisasinya, Polres Indramayu menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut sebagai angkutan penumpang dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan.
"Mobil bak terbuka tidak dilengkapi sistem pengaman bagi penumpang. Apabila terjadi guncangan mendadak, pengereman, ataupun kecelakaan, penumpang berpotensi mengalami cedera serius bahkan terlempar dari kendaraan," Ujar video himbauan tersebut
Selain membahayakan keselamatan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Polres Indramayu mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang digunakan tidak sesuai fungsi dan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berupa tilang.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai fungsi yang telah ditetapkan demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Polres Indramayu juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain dengan tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan selama berkendara.
"Gunakanlah kendaraan yang sesuai dengan peruntukannya demi perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan," ujar KASI HUMAS POLRES INDRAMAYU AKP Tarno, S.H. (Sahil untuk Indonesia)



