Friday, 28 August 2026

Prof. Dr. H. Sugianto Tegaskan Wacana Tatar Sunda Harus Berbasis Kajian Akademik dan Aspirasi Publik

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

INDRAMAYU, Lognews.co.id - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menjadi perhatian publik. Isu yang sebenarnya telah bergulir sejak 2013 itu kembali mencuat setelah mendapat respons positif dari DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam episode perdana program Prima Primetime News (PPN) 1011 Radio Prima 95.8 FM, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., yang di pandu oleh Host yaitu Dynasty, S.I.Kom dan di produserkan oleh Saheel akan  memberikan pandangan dari perspektif hukum tata negara mengenai polemik tersebut.

Perubahan Nama Bukan Hal yang Dilarang

Menurut Prof. Sugianto, usulan perubahan nama suatu daerah pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setiap masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki hak untuk mengajukan usulan tersebut selama mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan nama provinsi tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana. Menurutnya, pemerintah harus lebih dahulu memastikan adanya kajian yang matang sebelum usulan tersebut diproses lebih jauh.

"Sah-sah saja diusulkan. Tetapi harus dikaji lebih jauh apakah pemerintah daerah sudah memikirkan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak," ujarnya.

Jawa Barat Tidak Hanya Milik Masyarakat Sunda

Dalam pembahasannya, Prof. Sugianto menyoroti keberagaman identitas budaya yang ada di Jawa Barat. Ia menilai penggunaan nama Tatar Sunda harus mempertimbangkan fakta bahwa Jawa Barat tidak hanya dihuni oleh masyarakat Sunda.

Wilayah seperti Cirebon dan Indramayu, menurutnya, memiliki karakter budaya dan sejarah yang berbeda sehingga aspirasi masyarakat di daerah tersebut juga harus menjadi bagian dari pembahasan.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sudut pandang budaya Sunda, melainkan mempertimbangkan seluruh identitas budaya yang hidup di Jawa Barat.

DPRD Diminta Mendengar Aspirasi Publik

Menanggapi adanya dukungan sejumlah anggota DPRD Jawa Barat terhadap usulan perubahan nama, Prof. Sugianto menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun ia menegaskan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, tokoh agama hingga berbagai komunitas perlu dilibatkan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Jawa Barat secara menyeluruh.

Kajian Akademik Menjadi Landasan Utama

Prof. Sugianto berulang kali menekankan pentingnya penyusunan kajian akademik sebelum pemerintah melangkah lebih jauh.

Ia mengatakan perubahan nama daerah harus memiliki dasar ilmiah yang menjelaskan alasan perubahan, manfaat yang akan diperoleh, dampak sosial, dampak administratif, hingga konsekuensi hukumnya.

Tanpa kajian tersebut, menurutnya, pembahasan perubahan nama akan sulit memperoleh legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.

Persoalan Administrasi Tidak Bisa Diabaikan

Dalam dialog tersebut, host juga menanyakan dampak administratif apabila perubahan nama benar-benar direalisasikan.

Prof. Sugianto menjelaskan bahwa perubahan nama provinsi akan membawa konsekuensi yang luas terhadap sistem administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, seluruh regulasi dan dokumen pendukung harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, perubahan identitas suatu daerah tidak hanya menyangkut nama, tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan yang harus disesuaikan.

Ekonomi Masyarakat Dinilai Lebih Mendesak

Selain membahas aspek hukum, Prof. Sugianto juga menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan penyelesaian persoalan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih menjadi perhatian utama warga sehingga pemerintah perlu lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan dibandingkan membahas isu yang belum menjadi kebutuhan mendesak.

"Saya mengajak pemerintah Jawa Barat untuk lebih memikirkan bagaimana masyarakat bisa sejahtera. Kondisi ekonomi saat ini jauh lebih penting untuk menjadi perhatian," katanya.

Aspirasi Pemekaran Cirebon Ikut Disinggung

Pada sesi interaktif, muncul pertanyaan masyarakat mengenai pemekaran Provinsi Cirebon.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sugianto menjelaskan bahwa aspirasi mengenai pembentukan Provinsi Cirebon juga merupakan hak masyarakat yang dapat disampaikan melalui mekanisme konstitusional. Namun ia kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan daerah, baik pemekaran maupun perubahan nama, harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Siap Memberikan Pandangan Akademik

Sebagai penutup, Prof. Sugianto menyatakan kesiapannya apabila diminta memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD dalam pembahasan usulan tersebut.

Ia berharap setiap kebijakan strategis yang menyangkut identitas daerah dibahas secara terbuka, berbasis kajian ilmiah, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

 

Menurutnya, perubahan nama merupakan hak untuk diusulkan, tetapi keputusan akhirnya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan, bukan hanya kelompok tertentu. (Sahil utnuk Indonesia)