Indramayu, lognews.co.id – Transformasi pelayanan publik berbasis digital dan peningkatan literasi aparatur dalam pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secara daring selama dua hari, 3 hingga 4 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, H. Suwenda. Bimtek turut menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat sebagai narasumber.
Peserta berasal dari berbagai unsur pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari Badan, Dinas, Kecamatan, Puskesmas, hingga satuan pendidikan seperti SD, SMP, dan PAUD. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, menekankan pentingnya evaluasi pelayanan secara berkala agar seluruh instansi mampu meminimalisasi potensi maladministrasi.
"Melalui bimbingan teknis ini, kita ingin memastikan seluruh layanan publik di Kabupaten Indramayu benar-benar memenuhi prinsip yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas dari maladministrasi. Seluruh OPD harus memperkuat fungsi pengawasan internal serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat agar kepercayaan publik terus terjaga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, H. Suwenda, menilai pelayanan publik yang responsif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung visi daerah.
"Pelayanan publik yang responsif adalah cerminan dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan visi Indramayu REANG," katanya.
Menurutnya, pengaduan masyarakat perlu dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sebagai ancaman bagi institusi pemerintah.
" Melainkan bentuk partisipasi aktif, kritik, dan masukan berharga untuk mengukur serta meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Suwenda juga mengungkapkan perkembangan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! Kabupaten Indramayu sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari total 1.050 laporan yang diterima, sebanyak 1.027 laporan berhasil diselesaikan dengan tingkat tindak lanjut mencapai 99,9 persen.
Kanal digital seperti Call Center dengan 538 laporan, aplikasi Android sebanyak 200 laporan, serta WhatsApp sebanyak 138 laporan menjadi media yang paling aktif digunakan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Sementara rata-rata proses verifikasi awal tercatat cukup cepat, yakni sekitar 0,4 hari.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya literasi digital pelayanan publik, baik di kalangan aparatur maupun masyarakat. Digitalisasi pengaduan dinilai tidak hanya mempercepat respons pemerintah, tetapi juga memperkuat transparansi serta membangun budaya pelayanan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Selama pelaksanaan bimtek, para peserta mendapatkan materi mengenai pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, metode dan skema pengawasan Ombudsman, maladministrasi pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, hingga pelayanan publik inklusif dan digitalisasi layanan. Materi disampaikan langsung oleh narasumber Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, di antaranya Tria Malasari, Ujang Solihulwildan, dan Kartika Purwaningtyas.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap seluruh aparatur mampu memperkuat kapasitas, etika pelayanan, serta kemampuan adaptasi digital dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. (Sahil untuk Indonesia)
Sumber: Diskominfo Indramayu



