lognews.co.id, Indramayu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu memperkuat pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional atau penyehat tradisional (Hattra) dengan mendorong seluruh terapis memiliki izin praktik resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, manfaat, dan standar pelayanan kesehatan tradisional di tengah masyarakat. (26/5/26).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr. H. Wawan Ridwan mengatakan, pelayanan kesehatan tradisional merupakan mitra layanan medis yang dapat berkembang dan berpraktik selama memenuhi prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan Hattra telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Hattra dan medis berdampingan dalam melayani masyarakat, terutama guna meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujar dr. Wawan.
Ia menjelaskan, Dinkes akan melakukan pengecekan langsung terhadap metode pelayanan yang digunakan rumah atau klinik terapi sebelum memberikan rekomendasi izin praktik. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, rekomendasi izin akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Selama metodenya benar dan sesuai kebijakan lokal di Kabupaten Indramayu, maka akan kami rekomendasikan izin praktiknya agar seluruh upaya penyehatan masyarakat dapat terdata dan teregistrasi,” katanya.
Namun demikian, dr. Wawan menegaskan pemerintah hanya dapat memfasilitasi metode pengobatan yang memiliki pembuktian klinis jelas. Sementara metode sugesti atau placebo yang sulit dibuktikan secara ilmiah belum dapat dijangkau dalam regulasi perizinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Indramayu dr. Hj. Titin Ning Prihatini mengatakan pelayanan kesehatan tradisional dilakukan berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
Menurut dr. Titin, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional agar manfaat serta keamanannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma sosial budaya masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Dinkes Indramayu saat ini terdapat 54 penyehat tradisional yang telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari sekitar 100 Hattra yang ada di Kabupaten Indramayu.
Selain itu, terdapat 12 tenaga pelayanan kesehatan tradisional di puskesmas yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Pasekan, Kedungwungu, Gantar, Wanakaya, Losarang, dan Sindang.
“Pengawasan dilakukan terhadap SDM, sarana prasarana, alat, bahan, metode pelayanan, hingga perizinan,” jelas dr. Titin.
Dinkes Indramayu juga rutin melakukan pembinaan melalui pertemuan tahunan, visitasi kesesuaian standar pelayanan, hingga pembinaan daring dari pemerintah pusat dan provinsi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin praktik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengembangannya, Dinkes membuka peluang kemitraan dengan Hattra melalui pelayanan kesehatan tradisional integratif di puskesmas maupun rumah sakit dengan tetap mengacu pada standar profesi dan SOP yang berlaku.
Dinkes pun mengimbau seluruh Hattra dan terapis di Indramayu untuk segera mengurus izin praktik, menjaga mutu pelayanan, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Sementara itu, terapis Klinik Rumah Sehat Terapi BDI, Iyon Pramulo, menyambut baik langkah Dinkes dalam mendorong para terapis yang tergabung dalam Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu (P-Hatri) memiliki izin praktik resmi.
“Dengan adanya izin praktik yang direkomendasikan oleh Dinkes, kami merasa lebih tenang dan mantap dalam bekerja karena keberadaan kami diakui pemerintah,” ujar Iyon.
Ia berharap ke depan pembinaan terhadap para terapis dapat dilakukan lebih intensif agar pelayanan kesehatan tradisional di Kabupaten Indramayu semakin baik dan profesional. (Amri-untuk Indonesia)



