Thursday, 14 May 2026

Disnaker Indramayu Klarifikasi Dugaan Rekrutmen Lewat LPK Berbayar di PT Mingda

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Indramayu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu akan melayangkan surat klarifikasi kepada PT Mingda International Footwear terkait dugaan kerja sama penyaluran tenaga kerja swasta dalam proses rekrutmen karyawan di kawasan industri Losarang. Langkah itu dilakukan menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat soal mekanisme penerimaan pekerja yang diduga harus melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berbayar. (14/5/26).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pola rekrutmen tenaga kerja yang berlangsung di kawasan industri tersebut.

Menurut Asep, Disnaker mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta aturan lain mengenai mekanisme penempatan tenaga kerja dan keterbukaan informasi lowongan pekerjaan.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menginformasikan terkait kondisi di kawasan industri Losarang, khususnya mengenai proses rekrutmen tenaga kerja,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan perusahaan kepada pemerintah daerah, saat ini PT Mingda International Footwear memiliki 469 pekerja aktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen atau 377 pekerja berasal dari Kabupaten Indramayu, dengan dominasi tenaga kerja berasal dari Kecamatan Losarang.

Sementara itu, pekerja dari luar Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 92 orang dan sekitar tiga persen berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.

Asep menegaskan pemerintah daerah sebelumnya telah mengingatkan perusahaan agar menjalankan proses rekrutmen secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada dinas terkait agar masyarakat memiliki akses informasi yang setara terhadap peluang kerja.

“Kami sudah beberapa kali berkunjung dan menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke dinas,” katanya.

Disnaker, lanjut Asep, juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan agar mekanisme rekrutmen dilakukan secara terbuka dan adil. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan apabila ditemukan pola perekrutan yang dinilai tidak transparan.

Ia menjelaskan, kerja sama perusahaan dengan pihak lain seperti LPK pada prinsipnya diperbolehkan. Namun mekanismenya harus tetap mengedepankan asas keterbukaan dan tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif terhadap masyarakat sekitar kawasan industri.

“Kalau masyarakat merasa proses rekrutmen tertutup sehingga menimbulkan ketidakpuasan, kami akan menyampaikan hal itu kepada perusahaan melalui surat resmi. Informasi lowongan harus terbuka kepada masyarakat sekitar maupun pihak kecamatan,” ujarnya.

Disnaker saat ini juga tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang disebut dalam polemik tersebut. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi mengenai detail mekanisme kerja sama dimaksud.

Asep menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat pencari kerja justru terbebani biaya tinggi hanya untuk memperoleh akses bekerja di perusahaan.

“Kita melatih masyarakat agar siap kerja, jangan sampai justru dibebani biaya besar,” katanya.

Menurut dia, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, pelatihan seharusnya dapat difasilitasi bersama oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten agar masyarakat lokal mampu memenuhi kebutuhan industri.

Ia juga mengingatkan agar keberadaan LPK tidak menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa satu-satunya jalur masuk bekerja di perusahaan harus melalui lembaga tertentu yang berbayar.

Polemik rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang sebelumnya memicu keresahan warga. Sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan kewajiban mengikuti pelatihan melalui LPK tertentu dengan biaya yang dinilai memberatkan sebelum dapat bekerja di pabrik sepatu di wilayah tersebut. (Amri-untuk Indonesia)