lognews.co.id – Kamis, 23/04/2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat Haurgeulis menggelar kegiatan sosialisasi pajak daerah di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Peran Samsat dan Layanan Pajak
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Samsat merupakan sistem administrasi terpadu satu atap yang melibatkan berbagai lembaga, di antaranya Bapenda, kepolisian. Layanan yang diberikan mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan, termasuk proses balik nama kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait perbedaan kewenangan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi, sementara pajak seperti PBB, pajak restoran, dan reklame berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Kemudahan Layanan dan Digitalisasi
Perwakilan Samsat Haurgeulis, Setiawan Bahtiar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi yang dilaksanakan secara berkala dan berpindah lokasi. Kali ini, Desa Haurkolot menjadi titik pelaksanaan sosialisasi.
Ia menegaskan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin dipermudah. Untuk pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP tanpa harus menggunakan identitas pemilik lama kendaraan, meskipun belum dilakukan balik nama.
“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi seperti Sapa Warga atau layanan Samsat lainnya. Ini semua untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi, seperti jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Tindak Lanjut Pemerintah Kecamatan
Sementara itu, Camat Haurgeulis, Rory Firmansa, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui pembentukan tim khusus pemungutan pajak.
“Setelah sosialisasi ini, desa akan membentuk tim untuk membantu proses pemungutan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak, mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan.
Respon Pemerintah Desa
Kuwu Desa Haurkolot, Suradi, juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak saat ini mulai meningkat, meskipun masih perlu didorong lebih optimal.
“Alhamdulillah saat ini sudah berjalan sekitar 35 persen. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Haurkolot untuk taat membayar pajak demi kelangsungan pembangunan desa yang kita cintai,” ungkapnya.

Edukasi Tambahan dan Manfaat Pajak
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan berbagai kemudahan layanan, seperti pembayaran pajak melalui Samsat keliling dan layanan digital. Untuk pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk cek fisik serta melengkapi dokumen seperti STNK dan BPKB.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait peran Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan luka-luka sebesar Rp20 juta.
Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini, potensi pajak daerah dapat digali secara optimal. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, diharapkan pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten dapat berjalan lebih maksimal dan merata. (Saheel untuk Indonesia)



